Berita iPhone 15 terbaru saat ini sudah dirilis dan sudah banyak peminat yang ingin merasakan sensasi fitur terbaru dari iPhone 15 ini. Karena berbagai fitur yang dihadirkan membuat pengguna iPhone terkesan mengagumkan karena memang sangat menarik untuk digunakan. Sudah banyak peminat yang ingin segera mendapatkannya terutama di Indonesia. Rilisnya iPhone 15 terbaru ini terdapat tipe iPhone 15 dan iPhone 15 Pro Max, yang dimana terdapat perbedaan sedikit dari fitur hingga spesifikasi pada iPhone itu sendiri. Dan bagaimana jika kita membeli suatu barang luar negeri dan ingin mendaftarkan IMEI di Indonesia?. Oleh karena itu, situs kami akan membahas cara membayar pajak dan cara mendaftarkan IMEI dengan mudah.
Inilah Cara Menghitung Pajak Yang Dikeluarkan Ketika Membeli IPhone 15 Terbaru
Dengan cara ini menghitung pajak yang harus dikeluarkan oleh pengguna dan bagaimana cara perhitungannya. Dengan pengguna memahami apa yang disampaikan situs kami, maka pengguna bisa membeli iPhone 15 ini sesuai harga dan menggunakan perhitungan yang sudah dikeluarkan oleh Bea Cukai. Berikut ini cara perhitungan dalam pajak yang dikeluarkan dan sebagai contohnya, yaitu :
- Harga Pasaran iPhone 15 US$ 799 kemudian asuransi sebesar US$ 5 dan biaya pengiriman sebesar US$ 11. Jika kurs dollar ke rupiah sebesar Rp14.000
- Rumusnya Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x Kurs
- NP = (799+5+11) x 14.000 = Rp11.410.000
- Rumus Bea Cukai Masuk (BCM) = 7,5% x NP
- BCM = 7,5% x 11.410.000 = Rp855.750, Kemudian dibulatkan ke atas menjadi Rp856.000
- Rumus Nilai Impor (NI) = NP + BM
- NI = Rp11.410.000 + Rp856.000 = Rp12.266.000
- Rumus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
- PPN = 11% x Rp12.266.000 – Rp1.349.260, Lalu dibulatkan ke atas menjadi Rp1.350.000
- Total tagihan menjadi BCM + PPN = Rp856.000 + Rp1.350.000 = Rp2.206.000
Dengan cara ini pengguna bisa memprediksikan pajak untuk mendaftarkan IMEI ketika ingin membeli iPhone 15 terbaru di luar negeri dan memasuki negara Indonesia.
Dokumen Yang Harus Disediakan Oleh Pengguna Ketika Ingin Mendaftarkan IMEI
Setelah menyelesaikan masalah tentang pembayaran pajak maka pengguna sudah bisa mendaftarkan IMEI. Namun terdapat dokumen yang harus dilengkapi untuk mendaftar. Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi saat ingin mendaftarkan IMEI, seperti :
- Paspor Asli
- Tiket
- Boarding Pass / Bukti Kedatangan
- Beberapa Dokumen Pendukung
Dengan hal ini, pengguna sudah bisa menyelesaikan masalah tentang pajak dan pendaftaran IMEI dengan mudah tanpa harus kebingungan karena iPhone pengguna belum bisa masuk di Indonesia.